Jakarta – Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia berpendapat bahwa putusan tersebut tidak serta-merta berarti gugatan para pemohon kalah, melainkan MK melempar tanggung jawab kepada sejumlah pihak terkait.
Menurut Bivitri, MK menyimpulkan bahwa ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Namun, MK tidak melanjutkan peninjauan terhadap hal-hal yang diminta pemohon karena menilai para pemohon tidak memiliki dasar untuk mengajukan perkara tersebut, atau dalam istilah hukum disebut legal standing atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujar Bivitri dalam akun Threadsnya yang telah diizinkan detikcom untuk dikutip, Rabu (7/10/2026).
Bivitri menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan karena pemohon tidak memiliki legal standing. Oleh karena itu, MK dinilai melempar bola panas ke sejumlah institusi. Misalnya, terkait impeachment, MK disebut melempar bola panas ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri.
Lebih lanjut, Bivitri menilai MK juga melempar bola panas ke penegak hukum agar segera mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Selain itu, MK juga disebut melempar bola panas ke DPR untuk memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjabat saat ini.
“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” tuturnya.
Bivitri menambahkan bahwa MK juga melempar bola panas ke partai politik agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029. Ia juga menyebut MK melempar bola dingin kepada Gibran untuk mundur karena malu.
“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin ga tuh?,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK berargumen pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK.
MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Hakim MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Adies menambahkan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres, meskipun ada fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Ia menyatakan bahwa ada lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, ata sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.