BNNP Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Lintas Provinsi

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNNP) Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas provinsi di wilayah Riau. Seorang pelaku berinisial Marcel ditangkap saat membawa koper berisi 5 kilogram sabu, yang diduga kuat akan diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusing, melaporkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Riau. Tujuannya adalah untuk mengambil narkotika tersebut sebelum membawanya ke Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dalam paket besar yang disembunyikan di dalam sebuah koper. Selain narkotika, turut disita pula sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 1.750.000.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kabid Pemberantasan BNNP Riau dari Dit Intelijen BNN RI mengenai dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel BNN segera diterjunkan ke lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan di tempat, tim BNNP Riau mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang menginap di guest house tersebut diduga membawa narkotika. Tim BNN kemudian bersama pihak resepsionis mendatangi kamar yang dimaksud.

Saat pintu kamar dibuka, tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika di dalam satu koper merek Polo Louis yang disimpannya di dalam lemari kamar guest house. Ketika koper tersebut dibuka, ditemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar