Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi di wilayah Riau. Seorang pelaku berinisial Marcel ditangkap saat membawa koper berisi 5 kilogram sabu, yang diduga akan diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing melaporkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Pekanbaru, Riau, untuk mengambil narkotika. Setelah memperoleh barang haram tersebut, pelaku berencana membawanya ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita 5 kilogram sabu yang dikemas dalam paket besar dan disembunyikan di dalam koper. Turut disita pula sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 1.750.000.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kabid Pemberantasan BNNP Riau dari Dit Intelijen BNN RI terkait dugaan transaksi narkotika di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel BNN dikerahkan ke lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan di tempat, tim BNNP Riau mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menginap di guest house tersebut dan diduga membawa narkotika. Tim BNN bersama pihak resepsionis kemudian mendatangi kamar yang dimaksud. Setelah pintu dibuka, seorang laki-laki yang diduga pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika di dalam satu koper merek Polo Louis yang diletakkan di dalam lemari kamar guest house. Saat koper tersebut dibuka, petugas menemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.