Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dibuat berdasarkan ijazah sekolah di luar negeri. MK menegaskan bahwa ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan dokumen krusial yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebagai syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan, “Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.” Pernyataan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pasal-Pasal yang Diatur dalam UU Pemilu
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal-pasal yang disinggung oleh MK dalam pertimbangan putusannya mengatur secara spesifik mengenai persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden. Pasal 169 huruf r menyatakan bahwa salah satu persyaratan adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Selanjutnya, Pasal 227 huruf l menetapkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus dilengkapi dengan “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.
Penilaian MK terhadap Surat Keterangan Penyetaraan
MK dalam putusannya juga menguraikan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka digunakan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diajukan saat mendaftar sebagai cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2024. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2019 tersebut ternyata dibuat berdasarkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade, yang merupakan surat penyetaraan pengetahuan setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” demikian bunyi putusan MK.
Status Gibran dan Kewenangan Penilaian
Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Hal ini dikarenakan status Gibran saat ini sudah bukan lagi sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai wakil presiden. MK juga berpendapat bahwa penilaian terhadap syarat dokumen pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain, meskipun tidak disebutkan secara spesifik lembaga yang dimaksud.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas MK.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh para pemohon. Amar putusan tersebut menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum, dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selebihnya. Dalam pokok perkara, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.