Jakarta – Pemerintah membuka kesempatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk melakukan registrasi ulang data bantuan sosial (bansos) tahun 2027. Proses ini dapat dilakukan melalui platform digital Perlinsos Digital. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran mandiri, tersedia pendampingan dari Agen Perlinsos, pendamping PKH, pengurus RT/RW, serta Kawan Perlinsos di lingkungan sekitar.
Sebelum memulai registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, meliputi verifikasi wajah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dan nomor meteran PLN. Setelah semua siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan registrasi ulang bansos 2027 melalui Perlinsos Digital.
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Perlinsos Kementerian Sosial (Kemensos) melalui peramban pada perangkat yang Anda gunakan, yaitu perlinsos.kemensos.go.id. Selanjutnya, pilih opsi “Masuk/Login” menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah diaktivasi, lalu lakukan verifikasi wajah (liveness detection/face recognition) sesuai petunjuk yang diberikan. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Bantuan” dan tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, apakah itu PKH, BPNT, atau keduanya.
Bantuan Pangan Non-Tunai (Sembako) bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga, sementara Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan bagi keluarga kurang mampu dengan kriteria tertentu seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia. Setelah memilih jenis bantuan, lengkapi data pendukung yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan PLN. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan informasinya akurat dan sesuai. Berikan persetujuan terhadap penggunaan data pribadi Anda, kemudian klik “Ajukan Bantuan” untuk menyelesaikan proses registrasi.
3 Cara Cek Desil Bansos
Merujuk pada informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Pengelompokan ini menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan sosial dan program perlindungan sosial. Dengan mengetahui status desil, masyarakat dapat memahami posisi data sosial ekonominya yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status desilnya, kini tersedia beberapa cara untuk mengeceknya. Salah satu cara adalah melalui situs resmi Kemensos dengan membuka cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP Anda, ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak (klik ikon refresh jika kurang jelas), lalu klik tombol “CARI DATA”. Sistem akan menampilkan informasi yang terdaftar atas NIK Anda.
Cara kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos. Unduh dan buka aplikasi tersebut, lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar. Masuk ke menu pengecekan data bansos, masukkan data yang diminta sistem, dan klik tombol pencarian. Informasi yang terdaftar akan ditampilkan pada layar. Alternatif lain adalah dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), sampaikan tujuan untuk mengecek data desil dalam DTKS, dan serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Petugas akan melakukan pengecekan data dan menginformasikan hasilnya kepada Anda.