Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dasco menegaskan bahwa DPR menghormati segala keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut.
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan bahwa keputusan MK sudah sangat jelas dan telah didengar bersama, yaitu gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Dan, sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” jelasnya.
Meskipun demikian, Dasco mengakui bahwa ia belum mempelajari secara mendalam pertimbangan di balik putusan MK tersebut. Ia mengaku baru sebatas mendengar hasil putusan yang telah ditetapkan.
“Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pemilihan Presiden 2024. Meskipun gugatan tidak diterima, putusan MK menyebutkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, namun hal tersebut tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan bagi Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, ia menyatakan tidak ada dokumen yang secara definitif dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai.
MK menegaskan bahwa sertifikat kehadiran atau certificate of attendance yang digunakan saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri bukanlah ijazah yang menyatakan kelulusan SMA atau sederajat di luar negeri.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” terang hakim MK.