Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026), Febrie terlihat memberikan senyum tipis.
Febrie Adriansyah memasuki ruang persidangan sekitar pukul 13.51 WIB dan langsung menempati kursi terdakwa. Ia tidak memberikan komentar apa pun saat tiba.
Selain Febrie, sidang ini juga akan membacakan surat dakwaan untuk dua tersangka lainnya, yaitu Don Rito dan Nurman Herin. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup besar untuk menangani kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa total ada sekitar 34 jaksa yang dilibatkan dalam persidangan. Jaksa-jaksa tersebut terdiri dari anggota Tim 9 dan jaksa dari luar tim tersebut.
“Cukup banyak kalau total keseluruhannya. Hampir 34 orang,” ujar Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10). Ia menambahkan bahwa tim JPU yang menangani kasus ini merupakan gabungan, termasuk beberapa anggota dari Tim 9.
Anang juga mengungkapkan bahwa sejumlah jaksa yang tergabung dalam tim penuntut ini memiliki rekam jejak pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” pungkasnya.