Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah ada.
Saksi yang dipanggil di antaranya adalah mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, dan mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. “Terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Selain kedua mantan bupati tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dan staf dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapsel dan Mandailing Natal. Nama-nama yang dipanggil antara lain Hanafi Rambe selaku Driver Dinas PUPR Tapsel; Elpi Yanti Harahap selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal; Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal 2023-sekarang dan PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal 2024-sekarang; serta Mardiah selaku staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal. Ramlan selaku Kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara 2021-2024 juga turut dipanggil. Para saksi dari wilayah ini diperiksa di Kantor KPPN Padang Sidempuan.
Sementara itu, beberapa saksi lain yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) BBPJN Sumut serta salah satu tersangka dalam perkara ini, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi-saksi yang diperiksa di Jakarta adalah:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja – ASN/Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2024 – 2025)
- Dicky Erlangga – ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 – 2025)
- Rahmad Parulian – ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021 – 2023)
- Munson Ponter Paulus Hutauruk – ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021 – 2023)
- Faisal – ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 – 2025)
- Heri Handoko – ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 – 2025)
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam – ASN/Kasatker PJN Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 – 2024)
- Manaek Manalu – ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 – 2025)
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pengembangan penyidikan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru. “Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo pada Selasa (5/5).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. Tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Selain itu, dua kontraktor swasta juga ditetapkan sebagai tersangka: Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Topan Ginting telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepadanya.