Guntur PDIP Mendesak KPU Akuntabilitas Verifikasi Syarat Gibran

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang menyatakan tidak ada bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meskipun demikian, PDIP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, berpendapat bahwa putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menyentuh aspek tanggung jawab moral dalam menduduki jabatan publik. Menurutnya, isu ini tidak hanya menyangkut administrasi calon, tetapi juga melibatkan kejujuran dan akuntabilitas.

“Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat,” ujar Guntur Romli dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Guntur menekankan bahwa setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan semua persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menambahkan bahwa temuan dan pertimbangan MK seharusnya menjadi dasar untuk evaluasi kelembagaan.

“Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” tegas Guntur Romli.

Guntur menilai bahwa setiap pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan juga memikul tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada publik. Ia menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum akan mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara, namun pertanggungjawaban moral melekat pada setiap pemegang jabatan publik.

“Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka,” kata Guntur.

Meskipun demikian, Guntur mengakui bahwa persoalan ini tidak sederhana, termasuk bagi pemerintah. “Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,” ujarnya.

Guntur menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi dan meminta tindak lanjut melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. “Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral,” ujarnya.

PDIP memandang hal ini sebagai momentum dan ujian bagi hukum di Indonesia. Guntur berpendapat bahwa negara hukum tidak cukup hanya memastikan kekuasaan diperoleh melalui prosedur yang berlaku, tetapi juga harus memastikan kekuasaan dijalankan atas dasar kebenaran dan keadilan. PDIP meminta seluruh proses lanjutan dilakukan secara terbuka dan objektif, serta lembaga yang berwenang diberi ruang untuk menelusuri fakta secara terang.

“Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat,” imbuh Guntur.

Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum.” Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, meskipun ada fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Menurut Adies, ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut.

Tinggalkan komentar