Seorang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Depok berinisial S telah diamankan karena diduga berperan memasok narkotika jenis sabu ke dalam sel. Barang haram tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam produk deodoran dan sabun.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan, “S mengambilnya dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam deodorant dan sabun-sabun.” Modus ini terungkap setelah polisi menyelidiki sebuah pesta narkoba yang dilakukan oleh sekelompok narapidana di Rutan Depok.
Kronologi awal penangkapan berawal dari pemesanan sabu oleh dua narapidana berinisial AA dan SW kepada napi berinisial R. Paket sabu tersebut kemudian diantarkan menggunakan jasa ojek online. Napi R yang memegang telepon seluler di dalam rutan memesan sabu tersebut kepada pengemudi ojek online.
“Pesannya dari R, napi tersebut, AA ini dipesankan ke ojek online, diantar ke Rutan melalui handphonenya napi, dia pegang handphone. Napi berhubungan dengan oknum tersebut, S,” ungkap Sutirto.
Selanjutnya, oknum pegawai rutan berinisial S bekerja sama dengan kedua narapidana tersebut untuk mengantarkan paket sabu ke dalam blok tahanan. Sutirto menambahkan, “Oleh karena itu bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan.”
Sutirto merinci bahwa S telah melakukan pengantaran paket sabu sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Atas jasanya tersebut, S diduga menerima bayaran sebesar Rp 1 juta per pengantaran. “Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta,” ucapnya.
Pesta narkoba yang melibatkan sejumlah narapidana di Rutan Depok ini sempat menjadi viral setelah unggahan videonya beredar di media sosial pada Sabtu (3/10). Dalam video tersebut, terlihat beberapa pria sedang berkumpul di sebuah ruangan remang-remang dengan pencahayaan lampu gemerlap. Salah satu dari mereka terlihat memegang botol yang diduga sebagai alat penghisap sabu atau bong, sambil berjoget mengikuti irama musik yang keras.
Karutan Depok Ario Galih Maduseno membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa ada empat narapidana yang terlibat dalam pesta narkoba tersebut. “Ya, setelah kami investigasi apa yang beredar di video tersebut memang berada di Rutan Depok,” ujar Ario Galih Maduseno kepada wartawan pada Minggu (4/10) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di Rutan Depok pada Minggu (7/10). Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas hanya menemukan alat musik. Selain oknum pegawai S, dua pegawai lainnya juga diduga terlibat sebagai kurir dalam memasukkan sabu ke dalam rutan.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa dua narapidana yang terlibat dinyatakan positif narkoba. Sebagai tindak lanjut, kedua narapidana tersebut telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.