Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah dilalui di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilpres 2024. Ia menekankan bahwa fokus utamanya saat ini adalah bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi serta program Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, seperti dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).
Menanggapi putusan MK yang tidak mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden meskipun tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setara SMA, Gibran menegaskan logikanya dalam melanjutkan pendidikan. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.
Gibran menambahkan bahwa ia akan segera memberikan respons lebih lanjut mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. “Itu nanti segera kami follow up,” ucapnya.
Sebelumnya, MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Namun, dalam putusannya, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri, tidak serta-merta menunjukkan penamatan pendidikan. Ia menyatakan tidak ada dokumen yang secara definitif menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meskipun demikian, MK menyatakan tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.
MK berpendapat bahwa penilaian terhadap pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk soal ijazah Gibran saat belajar di luar negeri, bukan merupakan ranah mahkamah. Hakim MK Adies Kadir menyatakan ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” tutur Adies Kadir.