Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menggelar sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beserta rekan-rekannya. Gugatan tersebut berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar dalam Pemilihan Presiden 2024.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyatakan rasa syukurnya usai putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Ia menilai perjuangan mereka sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah terbukti berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan UU Pemilu, dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh 9 majelis hakim Yang Mulia bahwasannya semuanya permintaan mereka adalah ditolak,” ujar Andi Azwan, Selasa (6/10/2026).
Usai keluar dari ruang sidang MK, para relawan Gibran terlihat sujud syukur dan memberikan keterangan kepada awak media. Andi Azwan menambahkan bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia dan menegaskan keyakinannya terhadap kepemimpinan Gibran ke depan.
“Akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan,” katanya.
Ketua tim hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menambahkan bahwa dalil-dalil yang mereka sampaikan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim dalam sidang tersebut menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
“Apa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait seluruhnya, dalil-dalil kami telah diambil oleh majelis hakim yang pada intinya bahwa pemohon bukan lah orang yang berhak mengajukan permohonan. Hari ini kebenaran, keadilan sudah menampakan diri di ruang sidang MK dan hari ini kemenangn kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memang tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam putusannya, MK menyatakan eksepsi pemohon dikabulkan terkait kedudukan hukum, sementara eksepsi termohon dan pihak terkait ditolak.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.
MK lebih lanjut menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Suhartoyo.