27 Tersangka Terjerat Kasus Penganiayaan dan Perdagangan Orang ABK KM Maulana 23
Polisi menetapkan 27 tersangka dalam dua kasus berbeda terkait penganiayaan dan TPPO terhadap ABK KM Maulana 23. Para tersangka memiliki peran beragam.
Polisi menetapkan 27 tersangka dalam dua kasus berbeda terkait penganiayaan dan TPPO terhadap ABK KM Maulana 23. Para tersangka memiliki peran beragam.
Polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk kapten kapal, dalam kasus penganiayaan empat ABK KM Maulana 23 yang diduga terkait target tangkapan ikan.
Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ABK KM Maulana yang dianiaya. Peran mereka beragam, dari direktur hingga pengurus dokumen.
Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di Laut Aru, Maluku.
Polisi tingkatkan kasus dugaan TPPO pada penganiayaan 4 ABK KM Maulana ke penyidikan. 18 tersangka penganiayaan telah ditetapkan.
Polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dua perkara, penganiayaan dan TPPO, diusut Polres Kepulauan Aru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Seorang ABK KM Maulana 23 menceritakan detik-detik penyiksaan yang dialaminya dan rekan-rekannya, termasuk dipaksa makan bubur campur besi berkarat.
Empat anak buah kapal (ABK) korban penganiayaan di KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi akan memberikan trauma healing dan mengusut kasus ini.
Polisi mendalami kasus penganiayaan empat ABK KM Maulana 23 yang diduga diperlakukan seperti perbudakan. Polisi juga mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan praktik perbudakan di KM Maulana 23. ABK disiksa jika tidak memenuhi target tangkapan cumi, bekerja dari sore hingga pagi.