Dugaan Perbudakan di Kapal KM Maulana 23, Polisi Usut Penganiayaan dan TPPO

Polisi mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap empat orang anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang dilaporkan mengalami penyiksaan hingga dimasukkan ke dalam tong berisikan air. Selain unsur penganiayaan, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

“Yang pertama adalah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan, yang kedua penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Rabu (7/10/2026). Kasus penganiayaan saat ini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru, sementara dugaan TPPO ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Muara Baru.

“Kami akan fokus untuk memulangkan semua korban dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut,” tambah Alrasyidin. Keempat ABK yang menjadi korban penganiayaan adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka rata-rata baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan dan kondisinya kini berangsur membaik.

Temuan Dugaan Perbudakan di Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut serta dalam penyelidikan kasus penganiayaan empat ABK KM Maulana 23. KKP telah mengamankan kapal KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Terdapat aturan di kapal yang memberikan hukuman fisik bagi awak kapal yang tidak mencapai target tangkapan yang ditetapkan.

Berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dengan jatah makan hanya dua kali sehari. Ipunk menilai praktik yang terjadi di KM Maulana 23 menyerupai perbudakan. “Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” ujar Ipunk.

Selain dugaan penganiayaan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya sistem pemantauan kapal (vessel monitoring system/VMS). Ipunk menjelaskan bahwa pelanggaran ini membuat kasus KM Maulana 23 menjadi kompleks, mencakup dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan dan perizinan kapal.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, menyampaikan bahwa KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan awak kapal, termasuk aspek sertifikasi. KKP juga akan mengevaluasi jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, serta pelanggaran lainnya.

“Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar,” kata Idnillah. Ia mengakui bahwa sistem perekrutan awak kapal yang masih banyak melibatkan calo atau makelar menjadi salah satu akar permasalahan. Praktik tersebut seringkali menyebabkan ketidaksesuaian antara janji saat perekrutan dengan kondisi kerja yang diterima awak kapal, termasuk terkait uang muka, sistem bagi hasil, dan target tangkapan.

Untuk mengatasi hal ini, KKP akan memperketat mekanisme perekrutan awak kapal. Seluruh manning agency atau agen penyaluran awak kapal perikanan nantinya diwajibkan memiliki legalitas. Kapal yang tidak melakukan perekrutan melalui agen resmi akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).

Idnillah menambahkan, sistem bagi hasil masih menjadi persoalan di sektor kapal perikanan. Meskipun awak kapal dapat memperoleh penghasilan besar saat hasil tangkapan melimpah, penghasilan mereka bisa sangat kecil jika terjadi kendala selama operasi penangkapan ikan.

Tinggalkan komentar