18 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan ABK KM Maulana 23 di Laut Aru
Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di Laut Aru, Maluku.
Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di Laut Aru, Maluku.
Empat anak buah kapal (ABK) korban penganiayaan di KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi akan memberikan trauma healing dan mengusut kasus ini.
Polisi mendalami kasus penganiayaan empat ABK KM Maulana 23 yang diduga diperlakukan seperti perbudakan. Polisi juga mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan praktik perbudakan di KM Maulana 23. ABK disiksa jika tidak memenuhi target tangkapan cumi, bekerja dari sore hingga pagi.