Dugaan TPPO pada Kasus ABK KM Maulana Naik Penyidikan, 18 Orang Jadi Tersangka
Polisi tingkatkan kasus dugaan TPPO pada penganiayaan 4 ABK KM Maulana ke penyidikan. 18 tersangka penganiayaan telah ditetapkan.
Polisi tingkatkan kasus dugaan TPPO pada penganiayaan 4 ABK KM Maulana ke penyidikan. 18 tersangka penganiayaan telah ditetapkan.
Polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dua perkara, penganiayaan dan TPPO, diusut Polres Kepulauan Aru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi menangani dua perkara terkait penyiksaan ABK KM Maulana 3, yaitu dugaan penganiayaan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Empat ABK korban telah dipulangkan.
Empat anak buah kapal (ABK) korban penganiayaan di KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi akan memberikan trauma healing dan mengusut kasus ini.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 kru KM Maulana 23 terkait dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal. Penyelidikan dilakukan termasuk ke Pulau Aru.
Polisi mengungkap motif penganiayaan ABK kapal ikan yang disiksa dalam tong air. Pelaku diduga membohongi orang tua korban dengan alasan sakit beri-beri.
Seorang anak buah kapal (ABK) ikan diduga disiksa dalam tong berisi air. Polisi Polda Metro Jaya sedang memburu pelaku dan telah melacak kapal di perairan Kepulauan Aru.
Polisi mengidentifikasi empat ABK yang menjadi korban dugaan penganiayaan di kapal ikan. Penyelidikan mendalam dilakukan terkait dugaan TPPO.