18 Tersangka Penganiayaan ABK KM Maulana 23

Polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus ini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan bahwa dari 24 ABK yang diperiksa, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Alrasyidin menambahkan, satu orang lainnya masih dalam proses pemenuhan alat bukti. “Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Dua Perkara Diusut

Pihak kepolisian terus melakukan pengusutan terkait penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 3. Terdapat dua perkara yang sedang diusut dalam kasus ini.

Alrasyidin menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru sesuai dengan lokasi kejadian tindak pidana (locus delicti). “Ada Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru,” kata Alrasyidin.

Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah meningkatkan status perkara dugaan TPPO ini ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pendalaman. “Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera akan kami tuntaskan,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar