27 Tersangka Terjerat Kasus Penganiayaan dan Perdagangan Orang ABK KM Maulana 23
Polisi menetapkan 27 tersangka dalam dua kasus berbeda terkait penganiayaan dan TPPO terhadap ABK KM Maulana 23. Para tersangka memiliki peran beragam.
Polisi menetapkan 27 tersangka dalam dua kasus berbeda terkait penganiayaan dan TPPO terhadap ABK KM Maulana 23. Para tersangka memiliki peran beragam.
Polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dua perkara, penganiayaan dan TPPO, diusut Polres Kepulauan Aru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi menangani dua perkara terkait penyiksaan ABK KM Maulana 3, yaitu dugaan penganiayaan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Empat ABK korban telah dipulangkan.