JAKARTA – Jajaran kepolisian menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah terkait insiden penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus ini terbagi menjadi dua klaster, yaitu tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang ABK tengah disiksa. Dalam video tersebut, korban terlihat terduduk dalam sebuah tong berisi air, diinjak, ditonjok, hingga wajahnya disemprot air.
Awal Mula Kasus dan Penyelidikan
Peristiwa penganiayaan ini mulai diusut pada awal Oktober 2026 setelah video viral tersebut beredar. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kapal KM Maulana 23 dan menangkap para pelaku. Penelusuran mengarah pada kapal yang berada di perairan Kepulauan Aru, Maluku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Polres Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Aru untuk memastikan keselamatan para ABK yang diduga menjadi korban penyiksaan.
Pemulangan ABK dan Penanganan Medis
Pada 8 Oktober 2026, para ABK KM Maulana 23 berhasil dipulangkan kepada keluarga mereka. Sebelum dipulangkan, para korban telah dibawa ke RSUD Dobo untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Jumat (2/10) menyatakan bahwa para ABK mengaku dianiaya, termasuk disiram air panas, jika tidak memenuhi target harian tangkapan cumi.
Setelah kembali ke keluarga, polisi juga memberikan pendampingan trauma healing untuk memulihkan kondisi kejiwaan para ABK yang mengalami kekerasan.
Pembagian Klaster Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini ditangani oleh dua polres yang berbeda, membentuk dua klaster. Klaster pertama adalah kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, dengan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Klaster kedua adalah dugaan TPPO yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Rincian Tersangka Penganiayaan
Pada 10 Oktober 2026, Polres Kepulauan Aru secara resmi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap 24 orang yang diduga terlibat. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri pada Sabtu (10/10) mengonfirmasi, “Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka.” Identitas dan peran spesifik para tersangka penganiayaan ini belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Rincian Tersangka TPPO
Selanjutnya pada 15 Oktober 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengumumkan penetapan 9 tersangka terkait dugaan TPPO. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri merinci peran masing-masing tersangka. Tersangka S menjabat sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal. AR bertugas sebagai penampung dan pengirim ABK ke perusahaan. Tersangka S, yang juga kapten kapal, berperan menetapkan target kerja dan memberikan hukuman.
Selain itu, AS berperan menjemput dan menjaga ABK di mess, K bertugas menjemput dan mengantar ABK ke penampungan, serta RD berperan sebagai perekrut dan mengantar ABK ke penampungan. Tiga tersangka lainnya, K, AB, dan S, terlibat dalam pengurusan dokumen keberangkatan ABK dan pemalsuan tanda tangan.
Alrasyidin menambahkan bahwa dua tersangka lainnya tidak ditahan. Salah satunya adalah kapten kapal yang ditahan oleh Polres Kepulauan Aru atas kasus penganiayaan. Tersangka lainnya, yang berusia 72 tahun, tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatan, namun proses pemberkasan tetap berjalan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian kini berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.