Kapolri Minta Fatwa Haram Vape dari MUI untuk Perangi Narkoba Cair

Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mewanti-wanti bahaya peredaran narkotika berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Ia meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan vape.

Permintaan ini disampaikan Jenderal Suyudi saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Menurut Kapolri, fatwa haram sangat diperlukan mengingat tingginya kasus penyelundupan narkoba melalui vape.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Jenderal Suyudi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Kapolri menjelaskan bahwa peredaran narkotika kini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair. Penggunaan vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga menyulitkan masyarakat maupun petugas di lapangan untuk membedakannya dari rokok elektrik biasa.

Menurut Jenderal Suyudi, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan larangan terhadap vape. Ia berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa untuk memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Lebih lanjut, Jenderal Suyudi mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, yang disebutnya memberikan respons positif.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

Tinggalkan komentar