KARAWANG – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Karawang menangkap dua anak berinisial R (9) dan S (13) terkait kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia 3 tahun.
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Selasa (13/10), sehari setelah kejadian kekerasan fisik terhadap korban berinisial MAM yang merupakan warga Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Senin sore (12/10), ketika R dan S mendatangi korban di dekat rel kereta api di sekitar Simpang Jomin, Karawang. Kedua pelaku dilaporkan menghampiri korban sambil membawa gunting dan kemudian melakukan kekerasan pada bagian tubuh vital korban.
Selain menggunakan gunting, korban juga diduga dipukul serta dicakar pada bagian wajah dan dada, yang mengakibatkan luka di bahu kiri dan cakaran. Setelah kejadian, korban yang menjerit kesakitan diantar pulang oleh terduga pelaku berinisial R.
Menindaklanjuti laporan, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang segera mendatangi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Purwakarta untuk memastikan kondisi dan perawatan yang dibutuhkan korban.
Asim menambahkan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi dan memeriksa lokasi kejadian. Proses visum, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut juga telah dilakukan.
Saat ini, kedua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut telah diamankan oleh polisi. Kasus ini ditangani berdasarkan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.