Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, dari sembilan tersangka yang ditetapkan, tujuh di antaranya telah dilakukan penahanan. “Bahwa dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” ujar Alrasyidin, Kamis (15/10/2026).
Ia merinci peran masing-masing tersangka. Tersangka berinisial S yang merupakan direktur PT A sekaligus pemilik kapal, diduga berperan sebagai pihak yang memiliki kapal. Tersangka AR bertugas sebagai penampung dan pengirim ABK ke perusahaan. Sementara itu, tersangka S lainnya, yang juga menjabat sebagai kapten kapal, diduga berperan dalam menetapkan target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK.
Peran lain yang teridentifikasi adalah tersangka AS yang bertugas menjemput dan menjaga ABK di mess, serta tersangka K yang berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan. Tersangka RD berperan sebagai perekrut ABK dan mengantarkannya ke penampungan. Tiga tersangka berinisial K, AB, dan S lainnya diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keberangkatan ABK serta melakukan pemalsuan tanda tangan.
Alrasyidin menambahkan, dua tersangka lainnya tidak ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Satu tersangka merupakan kapten kapal yang saat ini ditahan oleh Polres Kepulauan Aru terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum mereka. Tersangka lainnya, yang berusia 72 tahun, tidak ditahan karena pertimbangan usia lanjut dan kondisi kesehatan, meskipun proses pemberkasan tetap berjalan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian kini berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan 18 tersangka terkait kasus penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23, yang ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Dari 24 ABK yang diperiksa, diduga keras 19 orang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.