Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan akan fokus pada upaya pembenahan internal di lingkungan BNPB.
Kristomei menyatakan bahwa penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pegawai BNPB akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Ah, jadi kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Setelah resmi memimpin BNPB, Kristomei berencana melakukan konsolidasi dan pembenahan internal. Kasus dugaan korupsi yang menyeret pegawai BNPB menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembenahan tersebut. “Tentu dong (bersih-bersih BNPB). Kan saya bilang konsolidasi internal,” tegasnya.
Menanggapi keterlibatan Setsama BNPB Rustian dalam OTT KPK, Kristomei menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pergantian pejabat jika memang diperlukan sebagai konsekuensi dari proses hukum tersebut. “Ya, nanti kita lihat. Kalau memang harus karena ada proses hukum di situ, ya kalau memang harus ganti, kita ganti,” ucapnya.
Kristomei belum memberikan keterangan rinci mengenai upaya bantuan hukum bagi pegawai BNPB yang terseret kasus. Namun, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK. “Ya, kita ikuti saja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.