MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam 2 Tahun, Kasus Pidana Umum ke Pengadilan Umum

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026). Gugatan ini diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi, dan Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan yang tewas dibakar di Karo.

Adapun amar putusan lengkapnya menyatakan, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak diubah dalam dua tahun. Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat waktu tersebut, UU ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

MK beralasan bahwa yurisdiksi peradilan militer seharusnya terletak pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.

Hakim anggota MK, Arsul Sani, menjelaskan, “Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.” Ia menambahkan, “Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.”

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi normal. Namun, MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran dapat diadili di peradilan militer, asalkan diatur secara jelas dan terbatas sebagai pengecualian.

“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” ujar Enny.

MK juga menyinggung prinsip impunitas. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan umum untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dinilai sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.

Tinggalkan komentar