Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berujung pada penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Salah satu tersangka adalah S, yang menjabat sebagai kapten kapal tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, S berperan dalam menentukan target kerja ABK dan memberikan hukuman jika target tersebut tidak tercapai. “S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target kerja dan memberikan hukuman bagi ABK,” ujar Alrasyidin.
Keempat ABK yang menjadi korban penganiayaan adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka diduga dianiaya karena gagal memenuhi target tangkapan cumi sebesar 3 kg per hari. Para korban juga terjerat utang sejak awal keberangkatan, yang membuat mereka dipaksa terus bekerja.
“Korban dipaksa terus-menerus bekerja karena terjerat oleh utang yang dibuat pada awal keberangkatan. Korban dibuatkan target kerja atau penangkapan cumi yang apabila tidak terpenuhi maka upah hariannya tidak diberikan dan mengalami hukuman fisik hingga kekerasan fisik,” jelas Alrasyidin.
Selain kapten kapal, tersangka lainnya meliputi direktur PT A yang juga pemilik kapal, seorang penampung dan pengirim ABK, serta individu yang bertugas menjemput dan menjaga ABK di mess. Ada pula yang berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta pihak yang mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
Temuan Dugaan Perbudakan di Kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut menyelidiki kasus ini dan telah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan pihaknya menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Terdapat aturan di kapal yang menyatakan awak kapal yang tidak memenuhi target akan menerima hukuman fisik.
Menurut keterangan beberapa awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dengan jatah makan hanya dua kali sehari. Pung Nugroho menyebut praktik yang terjadi di KM Maulana 23 menyerupai perbudakan. “Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” katanya.
KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain, yaitu tidak aktifnya sistem pemantauan kapal (VMS). Pelanggaran ini menambah kompleksitas masalah KM Maulana 23, yang mencakup dugaan kekerasan, pelanggaran pemantauan kapal, hingga perizinan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, menjelaskan KKP telah menerbitkan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang bertujuan melindungi awak kapal, termasuk aspek sertifikasi. KKP akan mengevaluasi jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang diduga melakukan kerja paksa, perdagangan orang, atau perbudakan.
“Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar,” ungkap Idnillah.
Ia mengakui sistem perekrutan awak kapal masih menjadi masalah, di mana banyak perekrutan dilakukan melalui calo atau makelar. Praktik ini seringkali menyebabkan ketidaksesuaian antara janji saat perekrutan dengan kondisi yang diterima awak kapal, termasuk mengenai uang muka, sistem bagi hasil, dan target tangkapan.
KKP berencana memperketat mekanisme perekrutan awak kapal. Seluruh agen penyaluran awak kapal perikanan (manning agency) diwajibkan legal. Kapal yang tidak menggunakan manning agency resmi akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
Idnillah menambahkan, sistem bagi hasil masih menjadi persoalan di sektor kapal perikanan. Penghasilan awak kapal bisa sangat besar saat hasil tangkapan melimpah, namun bisa sangat kecil jika terjadi kendala selama operasi.