PADANG – Terdakwa kasus penjualan kembali layanan internet Starlink di wilayah Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yogi Gilang Arya Setia, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang. Meskipun terbukti melakukan pelanggaran, hakim memutuskan untuk memberikan maaf kepada Yogi dan tidak menjatuhkan pidana.
“Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto, saat membacakan putusan dalam sidang yang dilansir dari detiksumut, Kamis (15/10/2026).
Dalam sidang yang juga dihadiri hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan, majelis hakim memaparkan kronologi perkara, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), hingga pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. JPU sebelumnya menuntut Yogi dengan hukuman penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Namun, majelis hakim mengambil keputusan berbeda dengan memberikan pemaafan. “Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan,” tegas majelis hakim.
Selain membebaskan terdakwa dari pidana, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.