Hakim Vonis Maaf Penjual Ulang Starlink, Ini Arti Putusan Pemaafan
Yogi Gilang Arya Setia divonis bersalah menjual ulang internet Starlink, namun mendapat putusan pemaafan dari hakim. Kenali arti putusan baru ini.
Yogi Gilang Arya Setia divonis bersalah menjual ulang internet Starlink, namun mendapat putusan pemaafan dari hakim. Kenali arti putusan baru ini.
Hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus jual ulang internet Starlink di Mentawai, namun tidak dijatuhi pidana.