Hakim Vonis Maaf Penjual Ulang Starlink, Ini Arti Putusan Pemaafan

PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah atas kasus penjualan ulang layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun, alih-alih pidana, hakim menjatuhkan vonis pemaafan kepada terdakwa.

“Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi,” ujar Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto saat membacakan putusan pada Kamis (15/10/2026).

Yogi sebelumnya dituntut hukuman penjara selama tiga bulan. Keputusan majelis hakim untuk memberikan pemaafan tertuang dalam kalimat, “Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan.”

Apa Itu Putusan Pemaafan?

Putusan pemaafan atau judicial pardon merupakan konsep hukum baru yang mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 54 mengatur pedoman pemidanaan yang harus dipertimbangkan hakim. Pedoman tersebut meliputi bentuk kesalahan, motif, sikap batin pelaku, cara melakukan tindak pidana, hingga sikap pelaku setelah melakukan perbuatan. Ayat (2) pasal ini menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau kondisi saat tindak pidana dilakukan dan setelahnya, dapat menjadi dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Lebih lanjut, aturan mengenai putusan pemaafan diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 19 KUHAP baru mendefinisikan putusan pemaafan sebagai “pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.”

Pasal 246 KUHAP baru mengatur lebih spesifik mengenai kondisi pemberian putusan pemaafan. Hakim dapat menjatuhkan vonis bersalah tanpa pidana atau tindakan jika mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan saat serta setelah terjadinya tindak pidana. Putusan ini dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.

Meskipun demikian, putusan pemaafan tetap dapat diajukan untuk banding. Namun, KUHAP telah menetapkan bahwa putusan pemaafan tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini diatur dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b KUHAP baru.

MA juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menerapkan putusan pemaafan. Perma ini merinci jenis perbuatan atau pasal yang dapat dijatuhi putusan pemaafan, salah satunya adalah tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta), serta tindak pidana aduan.

Kasus yang Menjerat Yogi

Yogi Gilang Arya Setia berurusan dengan hukum akibat menjual kembali layanan internet Starlink. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Kasus ini bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di rumah orang tuanya di Desa Sikakap pada tahun 2024. Mengingat minimnya sinyal telekomunikasi di wilayah tersebut, banyak warga dan instansi pemerintah setempat yang menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.

Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider untuk menjual kembali layanan internet Starlink. Perusahaan ini telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.

Pada tanggal yang sama, 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Tinggalkan komentar