Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal yang dilakukan oleh enam orang pengecer. Para pelaku ini memanfaatkan platform media sosial Facebook Marketplace untuk menjalankan aksinya dengan menjual Pertalite dalam botol dengan harga yang sangat tinggi.
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial PSAA (25), GAW (17), GR (31), F (31), U (27), dan IGRA (23). Mereka nekat menjual Pertalite dengan harga fantastis, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap botol berukuran 1,5 liter. Transaksi dilakukan langsung dengan pelanggan melalui sistem tunai saat pengantaran atau cash on delivery (COD).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengonfirmasi penangkapan para oknum pengecer BBM tersebut. “Menjualnya dengan harga tinggi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per botol 1,5 liter melalui medsos Facebook dengan cara cash on delivery,” ujar Ariasandy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/10/2026).
Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa wilayah berbeda. Jajaran Polres Buleleng berhasil mengamankan tersangka PSAA, GAW, dan GR. Sementara itu, Polresta Denpasar menangkap tersangka F. Tersangka U diamankan oleh jajaran Polres Badung, dan tersangka IGRA ditangkap oleh Polres Gianyar.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 18 botol plastik yang terisi penuh Pertalite, setara dengan sekitar 27 liter. Selain itu, ditemukan pula empat botol kosong dan sebuah galon berisi empat liter Pertalite. Uang tunai senilai Rp 820 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan ilegal juga turut disita.
Kendaraan bermotor yang digunakan pelaku untuk operasional pengangkutan dan penjualan juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Keenam pengecer BBM tersebut kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Aturan ini telah mengalami perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda yang bisa mencapai Rp 60 miliar.