18 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan ABK KM Maulana 23 di Laut Aru
Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di Laut Aru, Maluku.
Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di Laut Aru, Maluku.
Polisi mendalami kasus penganiayaan empat ABK KM Maulana 23 yang diduga diperlakukan seperti perbudakan. Polisi juga mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan praktik perbudakan di KM Maulana 23. ABK disiksa jika tidak memenuhi target tangkapan cumi, bekerja dari sore hingga pagi.
Pemerintah membentuk tim gabungan lintas kementerian untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan menyiapkan program rehabilitasi narkoba.
Polisi mengidentifikasi empat ABK yang menjadi korban dugaan penganiayaan di kapal ikan. Penyelidikan mendalam dilakukan terkait dugaan TPPO.
Pemerintah terus memulihkan 1.835,93 hektare tambak dan kolam terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk menggerakkan kembali ekonomi pesisir.