Empat ABK Diduga Dianiaya di Kapal Ikan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polisi tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) yang videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat beberapa ABK kapal ikan diduga disiksa oleh sejumlah orang di dalam tong yang berisi air.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Pihaknya telah berhasil mengidentifikasi empat ABK yang menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

Salah satu korban, Ilham Shalahudin, tercatat naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru menuju Merauke. Kapal tersebut memiliki area penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

Terungkapnya kasus ini bermula pada awal Agustus 2026 ketika pengurus KM Maulana 23 menghubungi ibu dari salah satu korban. Mereka mengklaim bahwa korban sakit dan dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut oleh polisi, korban ternyata hanya dititipkan di darat dan tidak mendapatkan perawatan medis yang layak.

Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama instansi terkait tengah berupaya melakukan penyelamatan serta pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban. Koordinasi dilakukan dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban, serta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyita sarana kapal.

KKP telah mengamankan dan menarik kapal tersebut dari laut ke darat. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru sebagai bagian dari kerja sama antar kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini.

Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, terutama terkait agen penyalur ABK. Polisi menduga ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.

“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan,” ujar AKBP Alrasyidin Fajri.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria terduduk di dalam tong berisi air sambil disiksa. Pelaku terlihat menginjak dan memukul korban berkali-kali, bahkan menyemprotkan air ke wajahnya. Ada pula pria lain yang ikut memukul dan menarik baju korban.

Tinggalkan komentar