Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan – Suasana duka menyelimuti keluarga tiga anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang meninggal dunia saat bertugas pada Kamis (1/10). Ketiga petugas yang gugur adalah Danton Ince Irwan Nurdin, Rusman Hadi, dan Jamaluddin. Sementara itu, empat anggota lain yang terluka dalam insiden tersebut, yaitu Kepala Seksi Evakuasi Muh Insani Kamil, Muhammad Ardi, Agus, dan Haris, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kecelakaan tragis ini terjadi ketika mobil pemadam kebakaran dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran di wilayah Gentung. Laporan awal menyebutkan bahwa kendaraan tersebut mencoba mendahului kendaraan di depannya. Saat melakukan manuver, pengemudi harus menghindari truk losbak yang terparkir di tepi jalan, sehingga kendaraan diarahkan kembali ke kanan. Dalam kondisi melaju, mobil kehilangan keseimbangan, menabrak trotoar, dan terguling sebanyak dua kali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, didampingi Bupati Pangkep dan jajaran terkait, langsung mengunjungi rumah duka sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Safrizal menyampaikan duka cita mendalam atas nama pemerintah dan pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
“Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah, kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah gugur,” ujar Safrizal dalam keterangannya pada Jumat (2/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kemendagri menyalurkan santunan uang duka sebesar Rp20 juta kepada masing-masing ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp70 juta untuk setiap ahli waris. Keempat petugas yang masih dalam perawatan juga menerima santunan masing-masing Rp5 juta.
Safrizal menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk perbaikan. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan operasi pemadaman dan penyelamatan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan petugas yang berada di garis depan mendapatkan perlindungan dan dukungan sistem yang memadai.
“Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali,” ucap Safrizal.
Ia juga mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai kedudukan prioritas kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di jalan raya. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas memiliki hak utama untuk didahulukan.
“Ketika sirine damkar berbunyi, di dalam kendaraan itu ada petugas yang sedang berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan orang lain. Berikan jalan. Ruang beberapa meter dan beberapa detik yang kita berikan bisa sangat berarti,” pesannya kepada masyarakat.
Dari Rumah Duka Menuju Agenda Pembenahan
Setelah mengunjungi rumah duka, Safrizal bersama Bupati Pangkep dan jajaran pemangku kepentingan damkar menggelar pertemuan untuk membahas langkah-langkah perbaikan penyelenggaraan pemadam kebakaran di daerah. Pembahasan mencakup persoalan mendasar seperti pemenuhan sistem, peralatan, anggaran, dan perlindungan yang memadai bagi petugas damkar.
Setidaknya lima agenda utama menjadi fokus perhatian: pertama, memprioritaskan layanan pemadam kebakaran dalam penganggaran daerah sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kedua, mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana armada serta peralatan. Ketiga, memperkuat kualitas dan kuantitas sumber daya manusia melalui kompetensi, pelatihan, dan perlindungan keselamatan. Keempat, membangun sistem layanan berbasis risiko dan waktu tanggap, termasuk mendorong interoperabilitas melalui layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Kelima, memastikan seluruh anggota damkar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Safrizal menekankan bahwa kelima agenda ini krusial untuk membangun sistem pemadam kebakaran yang lebih kuat, mengingat keselamatan masyarakat bergantung pada respons cepat petugas di garis depan.
“Semoga pengorbanan mereka tidak sia-sia. Kita hormati mereka dengan terus memperbaiki sistem, sehingga ke depan semakin banyak petugas yang bisa pulang kembali kepada keluarganya setelah menunaikan tugas,” pungkas Safrizal.
Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Kasatpol PP Provinsi Sulsel, Kadis Damkar Kota Makassar, Kadis Damkar Kabupaten Maros, dan Kasatpol PP Kabupaten Pangkep.