Akhir Fase Darurat Cs-137, Jaminan Keamanan Pangan Ekspor Diperketat

Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengakhiri fase penanganan kedaruratan terkait kontaminasi Cesium-137 (Cs-137). Upaya kolaboratif lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung selama satu tahun terakhir dinilai telah menunjukkan hasil positif dalam pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penguatan jaminan keamanan produk pangan untuk ekspor.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas. “Mewakili Menteri Koordinator Bidang Pangan, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota Satgas diantaranya Kementerian LH, BRIN, BAPETEN, KKP, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, TNI/Polri, Pemerintah Daerah serta pengelola KIMC atas kerja keras dan koordinasi luar biasa yang telah ditunjukkan,” ujar Bara dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Penanganan Kontaminasi Cs-137 dan Kesehatan Masyarakat

Selama setahun terakhir, penanganan kontaminasi Cs-137 mencatat sejumlah pencapaian penting. Di Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), hasil inspeksi yang dilakukan BRIN dan BAPETEN pada 24 September 2026 di 12 lokasi terdampak menunjukkan bahwa laju dosis radiasi berada di bawah ambang batas aman. Tidak ditemukan adanya kontaminasi baru, sehingga kawasan tersebut dinyatakan terkendali dan aktivitas industri dapat kembali berjalan normal.

Dari aspek kesehatan, Kementerian Kesehatan telah berhasil memeriksa 9.950 orang. Sebanyak 11 individu terdeteksi mengalami kontaminasi internal Cs-137. Mereka telah menerima pengobatan menggunakan Prussian Blue dan menjalani pemantauan kesehatan berkelanjutan. Kondisi kesehatan mereka dilaporkan baik, dan hingga kini tidak ada kasus baru yang terdeteksi.

Sementara itu, sumber paparan di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, juga telah berhasil dikendalikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah area dan komoditas pertanian di wilayah tersebut tidak menemukan adanya kontaminasi Cs-137.

Perkuat Keamanan Ekspor Udang dan Rempah

Pemerintah juga secara siginifikan memperkuat jaminan keamanan ekspor produk udang dan rempah-rempah ke Amerika Serikat melalui penerbitan sertifikasi bebas Cs-137. Dalam periode Oktober 2025 hingga September 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan sertifikasi untuk 6.291 kontainer udang, dengan total berat mencapai 95.438 ton dan nilai sekitar Rp 16 triliun.

Selanjutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan sertifikasi untuk 835 pengiriman rempah-rempah dengan nilai transaksi sekitar Rp 48 triliun pada periode November 2025 hingga September 2026. Seluruh produk yang telah tersertifikasi ini berhasil memasuki pasar Amerika Serikat tanpa adanya penolakan.

“Pemerintah menegaskan bahwa pangan Indonesia aman. Setiap pengiriman rempah dan udang ke Amerika Serikat menjalani pemindaian radiasi dan pengujian di laboratorium terakreditasi sebelum ekspor. KIMC juga telah dinyatakan sebagai zona aman,” tegas Bara Krishna Hasibuan.

Ia menambahkan, pengumuman ini menjadi momentum penting untuk merestorasi kepercayaan internasional terhadap produk pangan Indonesia. “Kami menegaskan ‘our food is safe to consume’. Penanganan kedaruratan ini bisa diselesaikan bersama berkat kerja sama yang erat antara Satgas yang mewakili Pemerintah Indonesia dan USFDA (U.S. Food and Drug Administration) selaku otoritas kompeten Amerika Serikat,” imbuhnya.

Langkah Hukum dan Penanganan Lanjutan

Meskipun fase kedaruratan telah dinyatakan berakhir, Satgas memastikan bahwa penanganan lanjutan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Biro Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH/BPLH) telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Peter Metal Technology dan PT The New Asia Industrial Estate. Gugatan ini terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang sedang berada dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Serang hingga 29 Oktober 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Salah satu upaya yang disiapkan adalah persyaratan pemeriksaan radioaktivitas pada impor skrap baja serta pemasangan sistem pemantauan radiasi di industri-industri terkait.

Tinggalkan komentar