Jakarta – Persidangan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan tiga orang saksi untuk dihadirkan pada sidang berikutnya.
Dalam sidang pembuktian yang rencananya digelar pekan depan, JPU akan menghadirkan saksi bernama Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, pada Senin (19/10/2026).
Hakim Ketua, Christina Endarwati, menyatakan bahwa persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk tidak menerima perlawanan yang diajukan oleh Roy Suryo. Dengan demikian, persidangan kasus yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur. Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah milik Jokowi.
Jaksa menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan Roy Suryo terhadap ijazah S-1 menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak bersumber dari pemilik sah ijazah. Roy juga dituding tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut. Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.