18 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan ABK KM Maulana 23 di Laut Aru
Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di Laut Aru, Maluku.
Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di Laut Aru, Maluku.
Polisi mendalami kasus penganiayaan empat ABK KM Maulana 23 yang diduga diperlakukan seperti perbudakan. Polisi juga mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan praktik perbudakan di KM Maulana 23. ABK disiksa jika tidak memenuhi target tangkapan cumi, bekerja dari sore hingga pagi.
Siti Nurhayati, ibunda salah satu ABK KM Maulana 23 yang disiksa, menceritakan komunikasi terakhir dengan putranya yang mengalami luka di sekujur tubuh.
Polisi mengungkap kondisi terkini empat ABK KM Maulana 23 yang disiksa selama dua bulan. Keempat korban dilaporkan membaik dan bisa berkomunikasi dengan keluarga.