JAKARTA – Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Laut Aru, Maluku, ini kini ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru.
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan terhadap ABK viral di media sosial. KM Maulana 23, sebuah kapal ikan yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Merauke, telah beroperasi menangkap ikan di Kepulauan Aru sejak Juli 2026.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang ABK terduduk di dalam tong berisi air. Ia tampak disiksa dengan cara diinjak dan ditonjok oleh pelaku lain, serta wajahnya disemprot air.
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan KM Maulana 23 pada Jumat (2/10/2026) pukul 14.30 WIT saat kapal tersebut beroperasi menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi di Laut Aru.
Menteri KKP Wahyu Trenggono menyatakan, “Tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru.”
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menambahkan bahwa total 28 kru kapal diamankan. Dari pemeriksaan awal, kapal dengan tonase 89 GT tersebut memuat sekitar 1 ton cumi. “Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” ungkapnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap identitas empat ABK yang diduga menjadi korban penganiayaan, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Pengungkapan kasus ini bermula pada awal Agustus 2026 ketika pengurus KM Maulana 23 menghubungi ibu salah satu korban, dengan dalih korban sakit untuk menutupi aksi penganiayaan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, “Pengurus menyatakan ‘Anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru’. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat.”
Motif di balik penyiksaan ABK di dalam tong berisi air terungkap karena tidak tercapainya target penangkapan cumi. “Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya,” kata Alrasyidin Fajri.
Setiap ABK ditargetkan menangkap 3 kilogram cumi per hari. Keempat korban rata-rata telah bekerja di kapal tersebut selama dua bulan. “(Target tangkapan) 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” jelasnya.
Para korban melaut selama hampir dua bulan, dari akhir Juli hingga awal Oktober 2026. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, tepatnya di Muara Baru, dengan tujuan Merauke.
Polisi menetapkan 18 dari 24 ABK yang diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. “Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Alrasyidin menambahkan, “Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka.”
Kasus ini ditangani oleh dua polres sesuai lokasi kejadian. Polres Kepulauan Aru menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.