Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mendalami dugaan kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23. Kapal tersebut beserta 28 awaknya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan adanya dugaan kekerasan yang terkait dengan target tangkapan cumi. Aturan di kapal tersebut menetapkan bahwa ABK yang gagal memenuhi target hasil tangkapan akan dikenai hukuman fisik.
Berdasarkan keterangan sejumlah ABK, mereka dipaksa bekerja dari sore hingga pagi hari, hanya diberi makan dua kali sehari. Ipunk menyamakan praktik tersebut dengan perbudakan. “Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” ujar Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Selain dugaan penganiayaan, KKP juga mendeteksi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/VMS). Ipunk menambahkan bahwa persoalan KM Maulana 23 menjadi kompleks, mencakup dugaan kekerasan, pelanggaran pemantauan kapal, hingga masalah perizinan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, menjelaskan bahwa KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 4 Tahun 2026 yang berfokus pada perlindungan ABK, termasuk aspek sertifikasi. KKP berencana mengevaluasi jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, serta pelanggaran lainnya.
“Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar,” kata Idnillah. Ia mengakui bahwa sistem perekrutan ABK masih menjadi masalah utama, di mana banyak perekrutan dilakukan melalui calo atau makelar.
Praktik tersebut seringkali menimbulkan ketidaksesuaian antara janji saat perekrutan dengan kondisi sebenarnya yang dihadapi ABK, termasuk soal uang muka, sistem bagi hasil, dan target tangkapan. KKP akan memperketat mekanisme perekrutan ABK dan mewajibkan seluruh manning agency atau agen penyaluran yang menyediakan ABK perikanan harus legal. Kapal yang tidak merekrut ABK melalui agen resmi akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
Idnillah juga mengungkapkan bahwa sistem bagi hasil masih menjadi salah satu isu di sektor kapal perikanan. Pendapatan ABK sangat bergantung pada jumlah hasil tangkapan, yang bisa sangat kecil jika terjadi masalah selama operasi.
Motif Penganiayaan
Kepolisian mengungkap motif di balik penganiayaan empat ABK di KM Maulana 23. Korban diduga dianiaya karena gagal mencapai target tangkapan cumi-cumi.
“Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Minggu (4/10).
Keempat ABK yang menjadi korban penganiayaan adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka rata-rata baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan.
“(Target tangkapan) 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” jelas Alrasyidin.
Alrasyidin menambahkan bahwa pelaku penganiayaan sempat berkomunikasi dengan orang tua korban. Untuk menutupi perbuatan mereka, pelaku diduga berbohong dengan menyatakan bahwa korban sakit beri-beri dan telah dirawat di rumah sakit.
“Pada awal Agustus, pengurus kapal ini juga melakukan komunikasi dengan ibu korban atas nama Ilhash ini bahwa menyatakan, ‘Anak Ibu sakit beri-beri dan sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Dobo di wilayah hukum Kepulauan Aru,'” ungkapnya.
“Dan setelah kita dalami juga, rupanya dugaan sementara informasi tersebut bahwa korban dilakukan perawatan dan lain-lain itu tidak dilakukan perawatan oleh oleh pengurus kapal,” imbuhnya.