Pencabutan Bebas Bersyarat Indra Kenz: Korban Sambut Baik, Kemenkumham Lakukan Evaluasi

JAKARTA – Para korban investasi robot trading Binomo menyambut baik keputusan pencabutan status bebas bersyarat terhadap Indra Kenz. Mereka berharap terpidana kasus penipuan tersebut segera kembali menjalani sisa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menyatakan kliennya sangat senang mendengar rencana pencabutan bebas bersyarat Indra Kenz. “Merespons pernyataan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) yang akan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz, para korban Indra Kenz sangat senang atas keputusan tersebut,” ujar Irsan, Selasa (6/10/2026).

Irsan menambahkan, para korban mendesak agar proses pembatalan pembebasan bersyarat tersebut dapat segera dieksekusi. “Namun para korban berharap agar sesegera mungkin dibatalkan pembebasan bersyaratnya dan secepatnya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.

Selain itu, para korban juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka mendesak agar setiap pemberian remisi yang dianggap tidak sesuai atau tidak semestinya diterima oleh narapidana dapat dibatalkan. “Para korban Indra Kenz juga berharap untuk remisi-remisi yang tidak masuk akal atau yang tidak seharusnya dia dapat untuk dibatalkan,” imbuh Irsan.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa status bebas bersyarat Indra Kenz akan dicabut. Agus mengungkapkan bahwa terdapat masalah dalam proses pemberian remisi yang berujung pada status bebas bersyarat tersebut. “Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Agus belum merinci lebih lanjut apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukumannya. Diketahui, Indra Kenz telah lebih dulu keluar dari Lapas Cibinong.

Indra Kenz sebelumnya diduga terlibat dalam penyiapan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rudi Setiawan, menyebutkan adanya tiga kontainer yang didata sebagai barang milik negara, namun isinya diadakan oleh warga binaan. Salah satunya adalah fasilitas yang disiapkan oleh Indra Kenz. “Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujar Rudi saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi, Rabu (30/9).

Indra Kenz sendiri mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, sejak tahun 2022. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo. Ia berhak mendapatkan remisi dan keluar menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa bebas bersyaratnya berakhir.

Tinggalkan komentar