ABK KM Maulana 23 Mengalami Kekerasan, Orang Tua Ungkap Kondisi Anak

Siti Nurhayati, ibunda dari Ilyas Salahuddin, salah satu anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban penyiksaan di KM Maulana 23, membagikan cerita mengenai komunikasi terakhirnya dengan sang putra. Ilyas, bersama tiga ABK lainnya yang juga menjadi korban, saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Kepulauan Aru.

Cerita ini disampaikan Siti saat dikunjungi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Alrasyidin Fajri. Dalam pertemuan tersebut, Siti mengungkapkan percakapannya dengan Ilyas.

“Bagaimana keadaannya, Nak? Alhamdulillah baik, Umi, katanya gitu,” tutur Siti menirukan ucapan Ilyas, seperti dikutip dari keterangan pers Polres Pelabuhan Priok pada Senin (5/10/2026).

Saat ditanya mengenai rasa sakitnya, Ilyas menjawab bahwa seluruh badannya terasa nyeri. “Terus apa lagi yang sakit? Seluruh badan sakit, dia bilang. Terus apa lagi yang sakit? Telinga kiri saya tidak bisa mendengar, lalu perut saya sakit. Terus di bagian kaki juga masih ada sakit,” sambung Siti menirukan perkataan putranya.

Menanggapi keluhan tersebut, Alrasyidin memastikan bahwa keselamatan Ilyas dan ABK lainnya menjadi prioritas utama. Pihaknya berencana segera menuju Kepulauan Aru.

“Setelah kondisi korban membaik dan pemeriksaan oleh Polres Kepulauan Aru selesai, polisi akan fokus memulangkan seluruh korban dugaan penganiayaan ke Jakarta,” ujar Alrasyidin.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap kondisi terkini dari empat ABK KM Maulana 23 yang diduga mengalami penganiayaan. Keempat korban dilaporkan menunjukkan perbaikan kondisi dan sudah mampu berkomunikasi dengan keluarga mereka.

“Kondisi keempat korban dilaporkan mulai membaik dan mereka sudah dapat berkomunikasi dengan keluarga,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.

Lebih lanjut, Alrasyidin menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan penyelidikan dan menjamin keselamatan keempat korban. Kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini lebih lanjut, tidak hanya terkait dugaan penganiayaan, tetapi juga potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tinggalkan komentar