Dugaan TPPO pada Kasus ABK KM Maulana Naik Penyidikan, 18 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi yang cukup kuat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami detail teknis penanganan perkara dugaan TPPO ini. Ia menekankan pentingnya momentum ini untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih baik bagi seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan. “Momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh stakeholder bagaimana kita menciptakan satu sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan. Karena di atas air kita tidak tahu apa yang terjadi di sana, sehingga sistemnya harus kita ini menjadikan momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 ini telah ditangani oleh Polres Kepulauan Aru dan telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Dari total 24 ABK yang diperiksa, awalnya diduga 19 orang terlibat sebagai tersangka penganiayaan. Namun, setelah pemeriksaan intensif dan peninjauan bukti, hanya 18 orang yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka,” tambah Alrasyidin.

Tinggalkan komentar