Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota sedang mendalami keterlibatan tiga orang lain dalam kasus dugaan pencabulan yang menimpa 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Pendalaman ini dilakukan setelah seorang guru di pondok pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang yang sedang didalami perannya ini memiliki inisial HBH, F, dan S. Salah satu dari mereka, yang berinisial S, diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri peran masing-masing individu serta hubungannya dengan para korban. “Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Rosdiana melalui keterangannya pada Sabtu (10/10/2026).
Rosdiana menambahkan, penyidik sedang mencocokkan keterangan yang diberikan oleh korban dan saksi dengan alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan. Pemeriksaan lanjutan juga dijadwalkan untuk menggali lebih dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini. “Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rosdiana.
Lebih lanjut, Rosdiana menyatakan bahwa perlindungan dan kerahasiaan identitas korban menjadi prioritas utama bagi penyidik. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk segera melapor kepada polisi, sembari tetap menjaga privasi para korban. “Kami berharap masyarakat dapat membantu proses pengungkapan perkara dengan memberikan informasi yang relevan, sekaligus menghormati privasi korban agar tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat,” pungkasnya.
Guru Ngaji Menjadi Tersangka
Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Tersangka tersebut berinisial MHH, berusia 28 tahun, yang merupakan seorang guru di pondok pesantren itu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, dalam keterangannya pada Jumat (9/10).
MHH telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MHH telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023, ketika korban tersebut mulai menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
“Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” katanya.