JAKARTA – Empat anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Kapal KM Maulana 23 telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada para korban.
Keempat ABK yang telah kembali berkumpul dengan keluarga mereka adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Satu ABK lainnya, Syawal, akan diserahkan kepada Dinas Sosial.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan rasa syukurnya atas kepulangan para korban. “Biiznillah atas pertolongan Yang Maha Kuasa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP, alhamdulillah berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana TPPO, perdagangan orang ke keluarganya masing-masing,” ungkap Alrasyidin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (8/10/2026).
Alrasyidin menegaskan bahwa polisi akan memprioritaskan perawatan fisik dan mental para korban. “Kami di awal sudah bilang bahwa ada prioritas kami untuk perawatan kesehatan fisik dan mental. Jadi kami pun sudah dibantu oleh rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dari Biro Psikologi untuk trauma healing,” imbuhnya.
Penyelidikan kasus ini mencakup dua dugaan tindak pidana. Pertama adalah dugaan penganiayaan, yang telah ditangani oleh Polres Kepulauan Aru dengan menetapkan 18 tersangka. Kedua adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober.
Temuan Perbudakan di Kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut serta dalam penyelidikan kasus ini. Kapal KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyatakan adanya temuan praktik kekerasan yang terkait dengan target tangkapan ikan cumi. Awak kapal yang tidak memenuhi target tangkapan diduga mendapatkan hukuman fisik.
Berdasarkan keterangan beberapa awak kapal, mereka bekerja dari sore hingga pagi dengan jatah makan hanya dua kali sehari. Ipunk menyamakan praktik yang terjadi di KM Maulana 23 dengan perbudakan. “Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Selain dugaan kekerasan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya sistem pemantauan kapal (vessel monitoring system/VMS). Ipunk menambahkan bahwa pelanggaran ini membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi kompleks, meliputi dugaan kekerasan, pelanggaran pemantauan kapal, hingga perizinan.