Korporasi Investasi Fiktif Divonis Rp 41,8 Miliar, Rincian Denda dan Uang Pengganti

PT Insight Investments Management (PT IIM) dijatuhi hukuman untuk membayar total Rp 41,8 miliar terkait kasus korupsi investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Vonis ini mencakup denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada PT IIM sebagai terdakwa korporasi.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa PT IIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 650 juta dan uang pengganti senilai Rp 41.224.893.435. Dengan demikian, total kewajiban yang dibebankan adalah Rp 41,8 miliar lebih.

Majelis hakim juga memperhitungkan sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Sitaan tersebut akan mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp 33.114.224.638,82, yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan atas dasar alasan yang kuat. Hakim menambahkan bahwa harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, asalkan tidak ada pidana penjara pengganti yang dijatuhkan kepada korporasi tersebut.

Hakim menjelaskan bahwa proses pengadilan terhadap eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, tidak menggugurkan pertanggungjawaban PT IIM. Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf untuk menghapuskan perbuatan terdakwa.

PT IIM dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan Memberatkan Vonis

  • Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Perbuatan terdakwa merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Perbuatan terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan dilaksanakan melalui skema yang terencana.
  • Terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.

Pertimbangan Meringankan Vonis

  • Terdakwa melalui pengurusnya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
  • Terdakwa telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus.
  • Terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya.
  • Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.
  • Terdakwa masih mempekerjakan sejumlah karyawan serta melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Vonis ini secara signifikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yang meminta PT Insight Investments Management (PT IIM) membayar denda dan uang pengganti total Rp 83.073.304.680.

Tinggalkan komentar