Akademisi Usulkan Pembatasan Beban Pembuktian dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta –

Seorang akademisi dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, mengusulkan agar ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibatasi. Usulan ini diajukan untuk mencegah terjadinya ketimpangan dalam proses hukum.

Rusdi menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Menurutnya, penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh berpotensi merugikan terdakwa, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan sumber daya. Hal ini karena terdakwa nantinya harus membuktikan bahwa aset yang mereka miliki tidak terkait dengan tindak pidana.

“Adanya kesenjangan ini bukan cacat rancangan semata, tapi mungkin nanti cacat implementasi yang harus dijaga lewat asas kewajaran,” ujar Rusdi.

Oleh karena itu, Rusdi merekomendasikan, “(Rekomendasinya adalah) membatasi pembalikan beban pembuktian.”

Ia menjelaskan bahwa terdakwa dengan sumber daya yang lebih besar akan lebih mampu menghadapi mekanisme tersebut. Sebaliknya, terdakwa dari kelompok masyarakat dengan sumber daya terbatas berpotensi mengalami kesulitan dalam membuktikan asal-usul aset mereka, terlebih jika tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai.

Lebih lanjut, Rusdi menilai metode tersebut juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum jika dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Ia menambahkan bahwa konsep pembuktian terbalik umumnya digunakan dalam hukum perdata, di mana tergugat memiliki hak untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

Namun, Rusdi menekankan bahwa RUU Perampasan Aset juga bersinggungan dengan aspek pidana dan kewenangan negara untuk merampas aset. Menurutnya, penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh perlu dibatasi agar tidak mengurangi perlindungan hak-hak terdakwa dan berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.

“Dan ini juga menggunakan ius puniendi, hak negara untuk merampas hak milik orang. Itu apakah tidak abuse of power?” tuturnya mempertanyakan.

Rusdi juga berpendapat bahwa pembalikan beban pembuktian berpotensi tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ia mengaitkannya dengan prinsip dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga harta dan kehormatan seseorang. Oleh sebab itu, perampasan harta harus didasarkan pada dasar hukum dan bukti yang memadai mengenai keterkaitannya dengan tindak pidana.

“Itu ada kemungkinan untuk bertentangan dengan kaidah atau asas untuk menjaga nilai kehormatan, harga, keberadaan, dan kehormatan,” papar Rusdi.

Tinggalkan komentar