Gibran Hormati Putusan MK Soal Ijazah, Fokus pada Program Prabowo
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2024 mengenai ijazah, menyatakan fokus pada program Presiden Prabowo Subianto.
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2024 mengenai ijazah, menyatakan fokus pada program Presiden Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ijazah setara SMA adalah syarat capres-cawapres. MK tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka menggunakan ijazah luar negeri untuk penyetaraan.
Ahli hukum Bivitri Susanti menilai putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka bukan berarti pemohon kalah, melainkan MK melempar tanggung jawab ke lembaga lain.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Meski tak ada bukti ijazah SMA, MK tak bisa mendiskualifikasi.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Relawan Gibran sujud syukur atas putusan tersebut.
Denny Indrayana menilai Gibran Rakabuming Raka tidak dapat lagi maju dalam kontestasi politik setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan SMA. Ia menyebut Gibran bisa dikenai sanksi impeachment.
Denny Indrayana menilai Gibran Rakabuming Raka tak bisa maju di Pilpres 2029 karena tidak memiliki bukti kelulusan SMA. MK menyatakan tak menemukan ijazah tersebut.
Kendati gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ditolak MK, penggugat berencana melobi DPR untuk melakukan pemakzulan. Simak alasannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi perbedaan antara memiliki pengetahuan setara SMA dan benar-benar tamat SMA dalam konteks syarat pencalonan presiden, merujuk pada kasus Gibran Rakabuming Raka.