MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diambil meskipun MK tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran. Alasan utama penolakan adalah pemohon dalam perkara ini dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang yang terdiri dari Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres karena mereka bukan merupakan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. “Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar hakim MK Liliek P Adi.

Amar putusan MK dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Dalam Eksepsi

  • Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
  • Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Perkara

  • Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Tinggalkan komentar