Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti penggunaan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden. MK menyatakan bahwa penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Menurut MK, suket tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan yang setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), bukan penyetaraan ijazah tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat dari luar negeri.
“Meskipun proses diterbitkannya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud sebagai dasar untuk Termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden sebagaimana maksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, namun Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan,” kata hakim Adies Kadir dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK kemudian menegaskan bahwa frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan ketentuan ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas’. Hal ini merujuk pada pengaturan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
“Padahal frasa ‘dinilai memiliki’ pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” ujarnya.
MK berpendapat bahwa frasa ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah’ seharusnya dibuktikan dengan dokumen yang secara jelas menunjukkan penyelesaian pendidikan tersebut.
“Dalam hal ini, frasa ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah’ seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan,” lanjut pertimbangan MK.
Mahkamah juga menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau bukti yang meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,” imbuhnya.
Sidang gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran ini sendiri telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan dan petitum mereka. Pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti kelulusan SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang menyatakan bahwa bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Adapun petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK antara lain:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).