Gugatan Gibran Ditolak MK, Penggugat Akan Lobi DPR untuk Pemakzulan

JAKARTA – Sejumlah penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 menyatakan akan segera mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Upaya ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan pendidikan jenjang SMA atau sederajat.

Refly Harun, selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa rapat untuk membahas langkah selanjutnya akan segera digelar. “Secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan,” ujar Refly usai sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan MK sebelum melangkah ke DPR. “Yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR,” jelasnya.

Mengenai teknis pendekatan ke DPR, Refly menyatakan masih akan didiskusikan lebih lanjut. “Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke Komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya,” katanya.

Refly juga mengajak masyarakat luas untuk bergabung dalam upaya ini agar menjadi gerakan yang besar. “Dan juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Tinggalkan komentar