Kejagung Yakin Dakwaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sah
Kejaksaan Agung tanggapi eksepsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang minta dakwaan batal dan bebas. Kejagung yakin dakwaan sudah benar.
Kejaksaan Agung tanggapi eksepsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang minta dakwaan batal dan bebas. Kejagung yakin dakwaan sudah benar.
Sidang perdana kasus dugaan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap fakta mengejutkan: 74 kg emas batangan, tumpukan uang asing, dan aliran dana miliaran rupiah.
Terungkap aset fantastis mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang dakwaan, mulai dari puluhan kilogram emas batangan hingga uang puluhan miliar rupiah.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU Rp 350 miliar. Sidang perlawanan akan digelar 14 Oktober.
Emas batangan seberat 74 kg ditemukan di brankas rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Temuan ini terungkap dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Uang tersebut diduga agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.