74 Kg Emas Batangan Milik Eks Jampidsus Muncul dalam Dakwaan Kasus TPPU

Sebanyak 74 batang emas batangan, masing-masing seberat 1 kilogram, muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Harta senilai total 74 kilogram emas ini ditemukan tersimpan di dalam ruang brankas di rumah Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa akses ke ruang brankas tersebut awalnya hanya dapat dilakukan oleh terdakwa lain, Don Ritto. Menurut jaksa, 74 kg emas batangan tersebut merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan oleh Febrie di brankas tersebut. Penempatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Lebih lanjut, jaksa merinci bahwa 74 kilogram emas itu ditemukan tersimpan dalam dua koper. Satu koper berwarna hitam merek Think Pad berisi 49 batang emas, sementara koper kedua berwarna hijau merek Polo & Pley memuat 25 batang emas.

“Satu buah koper berwama hitam merek Think Pad koper 1 yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau koper 2 merek Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” jelas jaksa.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tan Kian dengan nilai Rp 55 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie beserta rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346 miliar, serta USD 440.990 atau setara dengan Rp 7,9 miliar.

Tinggalkan komentar